Kobar Sumbawa Barat ===>DESAIN WEB<===

Jum'at, 15 April 2016



Xabi Alonso:Tuntutan Jaksa Terhadap Hary Supriyanto, SH, MH. Wakil Bupati Sumbawa Barat Terpilih Divonis Bebas Sumbawa Besar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang diketuai Hary Supriyanto, SH, MH., dalam persidangan kasus Tipilu Pilkada Sumbawa Barat, Selasa (22/12/2015) memutuskan terdakwa Fud Syaifuddin tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan terhadapnya yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 bulan penjara, denda Rp 6 juta dan subsider 2 bulan kurungan. Setelah panjang lebar membacakan naskah putusan sejak pukul 10.30 yang berisi fakta sejak awal persidangan berupa tentang keterangan para saksi yang dihadirkan JPU maupun terdakwa, tuntutan JPU, pledoi terdakwa dan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa, akhirnya sekitar pukul 11.30 majelis hakim memutuskan bahwa Fud Syaifuddin tidak terbukti memenuhi unsur kesengajaan melakukan penghinaan terhadap saksi pelapor, Dr. Ir. Abdul Hakim, selaku penjabat Bupati Sumbawa Barat. Fud sapaan akrabnya, yang mendengar putusan bebas terhadap dirinya tersebut spontan tertunduk dan meneteskan air mata di muka persidangan. Begitu juga dengan para kerabat dekatnya yang sengaja datang mengikuti persidangan. Sebelum persidangan diakhiri, Majelis Hakim sempat menanyakan kepada Fud tentang tanggapannya mengenai putusan. "Menerima dan berterimakasih yang mulia majelis, tidak ada," kata Fud menjawab Majelis Hakim.

SUMBAWA BARAT POST